MPR Punya Kewenangan Mutlak


Dulu, MPR Punya Kewenangan Mutlak Berhentikan Presiden

Anggota MPR Mohammad Toha mengatakan bahwa dulu, MPR memiliki kewenangan yang mutlak untuk memberhentikan presiden sebelum UUD 1945 diamandemen. Namun dengan berjalannya waktu, kini tak lagi seperti itu dan harus melewati banyak proses.

"Tahun 2002, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR. Namun, pasca amandemen mustahil untuk bisa memberhentikan presiden," ujar Toha dalam keterangannya, Minggu (14/10/2018).

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PKB tersebut saat menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Training of Trainer (TOT) bagi kalangan perwira menengah TNI AL di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Mantan Wakil Bupati Sukoharjo Jateng ini, kini pemberhentian presiden melalui proses dari DPR, MK baru ke MPR.

Dia menceritakan bahwa dulu sebelum amandemen, anggota MPR terdiri dari utusan daerah dan golongan. Sedangkan kini, live chat bigbrobet & bigbropoker anggota MPR dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang memilih anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, sekarang MPR lebih mencerminkan kemauan rakyat," katanya.



Selain itu kata Toha, dulu Soeharto bisa menjadi presiden berkali-kali sebab dalam UUD 1945, tidak ada batasan bagi seseorang untuk menjadi dan menjabat sebagai presiden. Hal ini juga berbeda dengan sekaang yang memiliki batasan masa jabatan. Perubahan yang terjadi dalam UUD membuat sistem tata negara Indonesia menganut sistem saling mengawasi.

"Konstitusi membatasi masa jabatan presiden selama dua kali. poker online Sistemnya kini dari vertikal hierarkhis menjadi horizontal fungsional," ungkap dia.

Perubahan di MPR dan sistem tata negara ini menurutnya karena adanya gerakan reformasi oleh mahasiswa di tahun 1998. Gerakan itu salah satunya adalah menuntut supremasi hukum dan kebebasan pers.

Pada kesempatan yang sama, Lemkaji MPR Syamsul Bahri yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan kesetujuannya dengan Toha. Sebagai Guru Besar Universitas Brawijaya, dia mengatakan perubahan yang terjadi di MPR dikarenakan anggota lembaga itu sendiri yang mengamputasi kewenangan yang dimiliki. Kini dengan adanya amputasi yang tidak tepat, membuat perjalanan bangsa dan negara ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Beberapa hal pengamputasian itu antara lain disebutkannya, MPR tak punya kewenangan lagi untuk membuat haluan negara, GBHN, membuat pembangunan yang dilakukan mengacu pada visi dan misi presiden. Itu semua membuat arah pembangunan berganti ketika presidennya ikut berganti.

Namun, Syamsul bersyukur sekarang ada keinginan dari MPR untuk melakukan amandemen yang bertujuan untuk mengembalikan MPR mempunyai kewenangan membuat GBHN. Dia juga optimis bila ada haluan negara membuat arah pembangunan bangsa ini tak ke mana-mana. Tak lupa dia mengusulkan agar haluan negara yang ada tidak terlalu teknokratis dan teknis. "Dalam Sidang Tahunan MPR 2018 sudah diusulkan melakukan amandemen demi haluan negara," tuturnya.

Syamsul mengatakan rancangan pembangunan bangsa hingga 50 tahun ke depan dianggap hal yang penting. Dia membandingkannya dengan China yang mampu merancang pembangunan hingga 150 tahun ke depan. Ini semua agar haluan negara itu tak kaku dan bisa menyesuaikan perkembangan jaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli IPB yang Digugat Rp 3,51 Triliun

Serunya Politik Indonesia via detikPemilu